Notification

×

Postingan Populer

Berita terbaru

Dianggap Menjagal Putusan MK, Ampera Desak DPR RI Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

Jumat, Agustus 23, 2024 | Agustus 23, 2024 WIB | 0 Views


Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat gelar aksi demontrasi desak pemerintah jaga konstitusi dan demokrasi. (Foto: istimewa).

LPM LUGAS - Ratusan masa aksi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat (Ampera) menggelar aksi demontrasi di simpang empat Ciceri, pada hari ini, Kamis (22/8).


Dalam aksinya, ratusan mahasiswa menyampaikan aspirasinya dengan melakukan penutupan jalan utama di kota Serang. Mahasiswa menilai demonstrasi ini dilakukan sebagai upaya menegakkan konstitusi serta menyelamatkan demokrasi yang tengah genting diambang kehancuran.


"Lingkungan institusi dikhianati oleh DPR RI yang justru seharusnya menyerap aspirasi rakyat, dan sudah jelas kawan-kawan setingkat nasional melaksanakan aksi untuk bagaimana menegakkan konstitusi sebagaimana menyelamatkan demokrasi yang ada di negara kita," ucap M Nur Latif dalam keterangannya saat diwawancarai awak media, pada Kamis, (22/8/24).


Baca juga: Hiburan Ratu Belanda, Fakta Sejarah Kelam Lomba Panjat Pinang


Ia menyebut saat ini tengah mengawal paripurna DPR RI yang sempat tertunda. Latif juga mengatakan akan adanya berbagai aksi lanjutan jika memang DPR RI saat ini hanya menunda-nunda saja, dan tidak membatalkan daripada pengesahan RUU Pilkada ini yang dianggap sebagai upaya 'Penjagalan' daripada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR.


Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Ahmad Sufmi Dasco memastikan proses pemilihan Pilkada tetap mengacu pada putusan MK. Dengan begitu, dirinya memastikan pengesahan RUU Pilkada dibatalkan.


Dasco juga memastikan tidak akan ada jadwal paripurna lanjutan, sebelumnya telah dijadwalkan pada Kamis dan Selasa nanti, tetapi akan bertabrakan dengan jadwal pendaftaran calon kepala daerah.


Baca juga: Mitigasi Struktural: Ciptakan Lingkungan Hijau dan Tangguh


Sementara itu, Lutfi berharap mahasiswa bersama rakyat dapat terus mengawal isu serupa, lantarn dapat mengakibatkan rusaknya konstitusi. "Meski sudah ada statmen dari Wakil Ketua DPR tentang pembatalan pengesahan (RUU Pilkada). Kita tidak boleh percaya begitu saja sebelum diparipurnakan," tegasnya. (Red)*


Pers Mahasiswa

Pers Mahasiswa
Sarana Informasi Kampus Terpercaya
×
Berita Terbaru Update