![]() |
| kru lpm lugas saat wawancara dengan ketua satgas PPKPT UPG (Sumber : LPM LUGAS) |
LPM LUGAS - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Primagraha (UPG) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Pada wawancara oleh tim lugas, rabu 28/01/2026.
Satgas PPKPT dibentuk sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 dan berada langsung di bawah koordinasi Rektor Universitas Primagraha. Satgas ini merupakan transformasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dengan cakupan tugas yang diperluas.
Ketua Satgas PPKPT Universitas Primagraha, Teguh Setiadi, menegaskan bahwa pembentukan satgas merupakan mandat langsung dari kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh setiap perguruan tinggi.
"Satgas PPKPT bertugas membantu rektor memastikan proses belajar mengajar berlangsung tanpa paksaan, ancaman, maupun kekerasan, ujarnya."
Ia menambahkan, bahwa Satgas PPKPT dibentuk untuk memastikan tidak ada paksaan maupun ancaman di lingkungan perguruan tinggi.
“Artinya, setiap aktivitas di kampus harus berlangsung aman dan bebas dari kekerasan,” tambahnya.
Sementara itu, Tim Satgas PPKPT, Bambang Hermawan, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan akan melalui tahapan penerimaan, verifikasi, dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Menurut Bambang, dalam proses tersebut Satgas PPKPT menjalankan fungsi yang menyerupai peran polisi, jaksa, dan setengah hakim karena melakukan pemeriksaan serta memberikan rekomendasi.
“Satgas PPKPT hanya berwenang melakukan pemeriksaan dan menyampaikan rekomendasi, sementara penetapan keputusan dan sanksi sepenuhnya menjadi kewenangan rektor”.tambahnya
Dengan keberadaan Satgas PPKPT, Universitas Primagraha berharap tercipta lingkungan akademik yang aman, kondusif, dan bermartabat bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
Author : Halimah
Editor : Redaksi
