Mahasiswa prodi ilmu hukum Universitas Primagraha gelar penyuluhan Hukum Agraria di kantor kelurahan Kota Baru, Serang. (Foto: Lpmlugas). |
LPM LUGAS - Mahasiswa Program Studi ilmu Hukum Universitas Primagraha (UPG) melaksanakan penyuluhan Hukum Agraria dengan mengusung tema "Meningkatkan Wawasan Pertanahan Menuju Terciptanya Masyarakat Yang Sejahtera" di Kantor Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, pada Selasa (16/1/2024).
Dosen Fakultas Hukum sekaligus PPAT Kota Serang Santy Fitnawati mengatakan bahwa, penyuluhan ini diberikan sebagai pengganti tugas Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dengan tujuan meningkatkan kemandirian serta kekompakan mahasiswanya.
"Ini dilakukan sebagai tugas UTS dan UAS yang bertujuan melatih kemandirian dan kekompakan mahasiswa yang di ampunya," ucapnya.
"Hukum Agraria berperan penting untuk membantu memfungsikan tanah sebagai bagian dari barang dan kekayaan bagi keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia melalui pendaftaran tanah. Negara menjamin dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh rakyat," sambungnya.
Dalam melakukan pendaftaran tanah oleh Badan pertanahan Nasional (BPN), Kepala Pertanahan dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk kegiatan- kegiatan tertentu seperti yang tertera di Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 dan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Dekan Fakultas Hukum Fathullah menuturkan, kegiatan ini membantu masyarakat dan mahasiswa terkait ilmu pertanahan di Indonesia yang tidak berubah dengan dari masa lampau hingga kini, yakni PP No.24 tahun 1997 yang tak dapat tergantikan.
"Kegiatan ini sangat membantu masyarakat dan mahasiswa akan pentingnya ilmu pertanahan dan adanya hukum pertanahan di indonesia yang tidak berubah dari masa kemasa yaitu PP No.24 tahun 1997 menadakan bahwa hukum pertanahan di indonesia telah sampurna dari masa lampau sehingga tidak dapat terganti peraturannya," Lugas Fatullah dalam sambutannya.
Disampaikan juga oleh Ketua Seksi Survei dan Pemetaan Gunawan Wibisana, bahwa pendaftaran tanah sebagai bentuk implementasi Hukum Agraria di Indonesia guna menciptakan kesejahteraan masyarakat.
"Bahwa pentingnya pendaftaran tanah sebagai implementasi hukum agraria di Indonesia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Perlu diketahui, pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara berkesinambungan dan teratur. Dalam tahapannya, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta yang terdaftar.
Pendaftaran tanah dilaksanakan melalui dua cara, yaitu secara sistematik, yang meliputi wilayah satu desa/kelurahan sebagaimana dilakukan atas prakarsa Pemerintah. Selanjutnya, secara sporadik, yaitu pendaftaran mengenai bidang tanah atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan secara individual atau massal.
Berkaitan dengan bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda kepemilikan untuk bidang tanah atas satuan rumah susun serta hak tertentu yang membebaninya.
Adapun tujuan dari pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar. Dengan demikian akan mudah dapat membuktikan seseorang sebagai pemegang hak kepemilikannya.
Selain itu, dapat menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk Pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar.
Sistem Pendaftaran Tanah
- Sistem pendaftaran akta (registration of deeds) pada sistem pendaftaran ini, akta-akta itulah yang didaftar oleh Pejabat Pendaftaran Tanah (PPT). Dalam sistem
pendaftaran akta PPT bersifat pasif, tidak melakukan pengujian kebenaran data yang disebut dalam akta yang didaftar.
- Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah, sebagaimana diatur dalam UUPA pendaftaran tanah di Indonesia menggunakan sistem publikasi negatif berunsur positif, artinya Indonesia tidak menggunakan sistem publikasi positif murni, namun tidak jugam enggunakan sistem publikasi negatif murni.
Asas Pendaftaran Tanah :
Pasal 2 PP No. 24 Tahun 1997
menyatakan bahwa asas-asas
pendaftaran tanah diantaranya
• Asas Sederhana
• Asas Aman
• Asas Terjangkau
• Asas Mutakhir
• Asas Terbuka
Objek Pendaftaran Tanah meliputi :
• Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai
• Tanah hak pengelolaan
• Tanah wakaf
• Hak milik atas satuan rumah susun
• Hak tanggungan
• Tanah negara
Subjek Pendaftaran Tanah meliputi :
• Perorangan WNI atau WNA
• Badan Hukum Swasta
• Pemerintah
• Yayasan Keagamaan
• Yayasan Sosial***
Author: Sintia
Editor : Rasyid