BEM Banten Bersatu gelar aksi tuntut Kejati Banten tuntaskan kasus Situ Ranca Gede Jakung. (Foto:Rasyid/Lpm lugas). |
LPM LUGAS - Puluhan mahasiswa dari aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Serang Raya berdemonstrasi di depan Kantor Kejati Banten, Senin (29/4). Demonstrasi mahasiswa ini sempat membuat arus lalu lintas tersendat di sepanjang jalan depan Kejati Banten.
Aksi yang digelar Aliansi BEM Banten Bersatu tersebut bertujuan mendesak Kejati Banten dalam menuntaskan kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung. Diketahui, lahan Situ Ranca Gede Jakung merupakan aset Pemprov Banten dengan luas 25 hektare.
Dalam aksinya, para mahasiswa membawakan pamflet sebagai bentuk kecaman terhadap Kejati Banten yang tak kunjung menetapkan tersangka, meski dugaan korupsi Situ Ranca Gede itu telah naik penyidikan sejak Desember 2023.
Sebagai bentuk kekecewaannya, mahasiswa membakar ban dan memberikan kartu merah sebagai simbol lambannya penanganan kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede.
"Kami beri kartu merah, memberi pesan ke Kejati hari ini tidak berintegritas dari pada kinerja, menangani kasus yang ada di Banten," kata Abdul Aziz, Senin (29/4).
Ia menuntut Kejati Banten untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut mengingat dugaan dalam kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. "Kami minta penyidik seminimal mungkin ungkap satu atau dua orang tersangka kasus korupsi ini," katanya.
Baca juga: Silaturahmi Satgas PPKS PTN-PTS Banten: Kolaborasi Perangi Kekerasan Seksual di Banten
Di sisi lain, mahasiswa menuding ada dua politisi di wilayah Banten yang menjadi aktor intelektual dalam perkara tersebut yang harus diungkap.
Menurutnya, aksi dilakukan bagian dari langkah kedua setelah audiensi dengan pihak Kejati Banten tidak menemukan kejelasan. "Maka langkah kedua, kami turun ke jalan," katanya.
Kejati Banten temui mahasiswa demonstran berikan keterangan keterlambatan penetapan kasus Situ Ranca Gede. (Foto:Rasyid/LPM Lugas). |
Sementara itu, Kasidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Imawan berjanji tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Penyidik, kata dia, masih fokus mengumpulkan alat bukti dan pemanggilan saksi-saksi terhadap ratusan masyarakat yang mengklaim memiliki kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Baca juga: Sambut Hari Kartini 2024, BEM UPG Gelar Diskusi Kartini Bahas Emansipasi Perempuan
Kendati demikian, Dari 250 warga baru sekitar 29 orang yang telah memenuhi panggilan Kejati, Ketidak hadiran masyarakat menjadi kendala dalam proses penyidikan ini.
"Kami sedang telusuri apakah mereka pemilik? lalu dari mana dokumen pemilikannya? Kami ingin mengungkap alasan yang mereka miliki," jelasnya.***
Author: redaksi