Notification

×

Postingan Populer

Berita terbaru

Tragis, 1.047 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Berkedok Magang Ferienjob

Selasa, Maret 26, 2024 | Maret 26, 2024 WIB | 0 Views

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang. (Foto: Freepik).


LPM LUGAS - Viral kasus ribuan mahasiswa terjebak dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok magang di Jerman harus diusut tuntas. 


Disamping itu, terbongkarnya kasus ini dinilai menunjukkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mempunyai mekanisme pengawasan ketat terhadap program magang Kampus Merdeka.


Diketahui, sebanyak 1.047 mahasiswa dari 33 kampus di Indonesia diduga menjadi korban TPPO berkedok magang dalam Program Ferienjob Jerman. Para korban ini di antaranya berasal dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 


Baca juga: Terpilih Sebagai Pimpinan LPM LUGAS Pada KLB, Rasyid: Jadikan Insan Persma yang Kritis, Demokratis dan Humanis


Pelaku berdalih jika program magang Ferienjob ini bisa dikonversi menjadi 20 Sistem Kredit Semester (SKS). Program magang sendiri merupakan salah satu unggulan Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) Mendikbudristek Nadiem Makarim. 


Dikutip dari Sindonews.com, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) akan mengambil langkah hukum terhadap Sihol Situngkir (SS), PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen. Hal tersebut buntut adanya mahasiswa UNJ yang menjadi korban penipuan Program Magang Internasional di Jerman yang terindikasi dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


"UNJ sudah memberikan pernyataan resminya yang diunggah dalam laman resmi UNJ dan media sosial terkait hal yang sedang menimpa UNJ dan khususnya mahasiswa UNJ," ujar Sekretaris Edura UNJ Syaifudin, Senin (25/3).


Baca juga: Anggaran PUM Kosong, Estafet kepemimpinan BEM UPG Terhambat


Adapun biaya untuk mahasiswa mengikuti program magang internasional di Jerman yang ditawarkan SS dan PT. SHB ini untuk biaya pendaftaran sebesar Rp150.000, yang ditransfer ke rekening atas nama CV-Gen dan 350 Euro (Nominal rupiah disesuai dengan nilai kurs Euro saat itu antara Rp5.500.000 – Rp 6.000.000.


Rinciannya yaitu 150 Euro untuk pembuatan Letter of Acceptance (LoA) kepada PT. SHB dan setelah LoA tersebut terbit, kemudian mahasiswa harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT. SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.


"Sementara untuk pengurusan visa, tiket pesawat, tempat tinggal, dan kebutuhan sehari - hari selama di Jerman ditanggung masing – masing oleh peserta mahasiswa dan hal tersebut sudah diketahui oleh mahasiswa," lugasnya*


Editor: Abdul

Pers Mahasiswa

Pers Mahasiswa
Sarana Informasi Kampus Terpercaya
×
Berita Terbaru Update