![]() |
| Pendampingan Legalitas UMKM dan Pertanahan (Foto: Ist) |
LPM LUGAS - Balai Kecamatan Walantaka penuh, Senin 20 Juli 2026 pukul 13.00 WIB. Warga datang membawa map, berkas usaha, hingga surat tanah. Mereka mengikuti "Pendampingan Legalitas UMKM dan Pengurusan Pertanahan" yang digelar KKM 24 Universitas Primagraha bersama Harum Kula Gana lewat program CSR.
Acara ini digelar karena Walantaka memang butuh. Banyak UMKM yang sudah lama jalan tapi belum punya NIB. Urusan tanah juga masih banyak yang belum bersertifikat.
Bedanya dengan penyuluhan biasa, warga di sini langsung praktik. Duduk bareng pemateri, tanya jawab, sampai diajarkan cara isi formulir.
Dua pemateri yang hadir yaitu Riki Gana S, dosen FEB Universitas Primagraha dan konsultan pendamping UMKM, serta Santy Fitnawati WN, Notaris - PPAT dan dosen hukum Universitas Primagraha. Keduanya memadukan teori dengan praktik agar warga paham dan bisa langsung tindak lanjut.
"Harapannya warga pulang bukan cuma dapat materi, tapi tahu langkah selanjutnya. Besok ngurus ke mana, dokumen apa yang disiapkan," kata Agus Romli, Ketua KKM 24.
Antusiasme warga tinggi. Sesi konsultasi molor karena antrean pertanyaan tidak habis-habis. Ada yang tanya cara daftar OSS, ada yang konsultasi soal waris dan balik nama tanah.
Bagi Harum Kula Gana, kegiatan ini bentuk kepedulian perusahaan. Legalitas usaha dan kepastian tanah jadi fondasi agar UMKM Walantaka bisa naik kelas dan lebih aman ke depan.
Salah seorang peserta mengaku kegiatan tersebut sangat membantu karena materi disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami.
"Akhirnya ada yang jelasin pakai bahasa gampang. Jadi ngerti sekarang harus mulai dari mana," ujar salah satu peserta.
KKM 24 berkomitmen akan lanjut mendampingi warga sampai berkasnya benar-benar selesai.
Editor: Okta

