Notification

×

Postingan Populer

Berita terbaru

Kekerasan Seksual di Kampus Terus Meningkat, Kemen PPPA: Seperti Fenomena Gunung Es

Sabtu, September 14, 2024 | September 14, 2024 WIB | 0 Views
Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Foto: freepik).

 

LPM LUGAS - Kekerasan Seksual masih menjadi hantu menakutkan di sektor pendidikan, hingga kini kasus tercela tersebut masih sering terjadi bahkan tertimbun dengan dalih menjaga marwah dan citra baik nama maupun lembaga.


Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), tercatat sebanyak 29.883 kasus kekerasan di Indonesia terjadi sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 13.156 di antaranya merupakan kasus kekerasan seksual, menjadikannya jenis kekerasan yang paling banyak terjadi.


Menurut Kemen PPPA per April 2024, terdapat 2.681 kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi. Hal memilukan seperti ini sangat disayangkan terus terjadi pada sektor pendidikan yang menjadi agen generasi penerus bangsa harus terbebas dari kekerasan apapun tidak terkecuali kekerasan seksual.


Baca juga: Sebut Gagal Sikapi Pelanggaran Pemilu, LMND-EK Serang Gelar Aksi di Depan KPU Banten


Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es, di mana jumlah kasus yang terungkap dan dilaporkan jauh lebih sedikit dibandingkan dengan yang sebenarnya terjadi. Banyak korban kekerasan seksual menghadapi berbagai hambatan, seperti ancaman, stigma, dan ketergantungan sosial, emosional, maupun ekonomi, yang membuat mereka enggan melaporkan kejadian tersebut.


Menteri PPPA menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan, pemulihan, penegakan hukum, dan menciptakan lingkungan bebas kekerasan seksual melalui UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.


Baca juga: Singgung Persoalan Ormawa UPG, Rektor: Dulu Bapak Juga Aktivis


Kemendikbudristek juga mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.


Peraturan ini adalah pedoman penting bagi perguruan tinggi dalam menyusun kebijakan dan tindakan pencegahan serta penanganan kekerasan seksual, termasuk pembentukan Satgas PPKS. UPG sendiri telah membentuk Satgas PPKS sejak Desember 2023 silam. (Red).

Pers Mahasiswa

Pers Mahasiswa
Sarana Informasi Kampus Terpercaya
×
Berita Terbaru Update