Notification

×

Postingan Populer

Berita terbaru

Satu Hari Jelang Pencoblosan Pemilu 2024, Ini Penjelasan DPT, DPTb dan DPK

Senin, Februari 12, 2024 | Februari 12, 2024 WIB | 0 Views


Foto bersama seusai bimbingan teknis anggota KPPS Kota Serang.(Foto:ist).

LPM LUGAS - Satu hari menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 banyak sekali istilah-istilah yang tampak asing kita dengar mulai bermunculan. Dari banyaknya istilah itu, terdapat istilah DPT, DPTb, dan DPK.


Lantas apa itu sebenarnya DPT, DPTb, dan DPK? Berikut detikSumut rangkum ulasannya.


Pengertian DPT

Dikutip dari Kamus Pengawas Bawaslu Banjarbaru, DPT merupakan singkatan dari daftar pemilih tetap. Maksudnya, daftar pemilih tetap adalah warga yang memiliki hak pilih sesuai Keputusan KPU.


Penetapan nama seorang warga masuk DPT diambil dari data pemilihan pemilu terakhir. Serta data yang diambil dari Kementerian Dalam Negeri.


Mereka yang termasuk dalam DPT boleh memberikan suaranya di tempat pemungutan suara saat pemilu. Waktu mencoblos itu pun bisa dilakukan dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.


Namun demikian, seorang yang namanya ada di DPT boleh mencoblos dengan membawa undangan memilih atau dikenal sebagai C6 serta kartu tanda pengenal.


Pengertian DPTB

Istilah satu ini tak jauh berbeda dengan DPT. Kepanjangan dari DPTb adalah daftar pemilih tambahan.


Artinya, seorang DPTb telah dicatat sebagai warga yang memiliki hak mencoblos. Namanya juga masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun warga tersebut berkeinginan pindah tempat pemungutan suara.


Adapun cara agar seorang warga bisa menjadi DPTb cukup mudah. Hanya dengan mengurus surat pindah memilih atau disebut form A5. Pengambilan form A5 diambil di kelurahan paling lama 30 hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara.


Seperti dengan DPT, DPTb juga diberikan waktu mencoblos mulai 07.00-13.00 waktu setempat. Sesaat ingin mencoblos, warga yang berstatus DPTb wajib menunjukkan kartu tanda pengenal dan form A5.


Pengertian DPK 

Memiliki kepanjangan daftar pemilih khusus. DPK adalah status bagi warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu.


Namun dirinya terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos.


Adapun syaratnya dengan membawa kartu tanda pengenal elektronik ke tempat pemungutan suara. Namun perlu diingat jika seorang warga DPK hanya boleh melakukan pencoblosan di TPS sesuai alamat tanda pengenal. Pencoblosan warga dengan status DPK juga berbeda yakni pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.


Itulah pengerti istilah DPT, DPTb, dan DPK yang kerap disebutkan menjelang pemilu. Bagikan informasi ini bermanfaat.***





Editor: Sidik

Pers Mahasiswa

Pers Mahasiswa
Sarana Informasi Kampus Terpercaya
×
Berita Terbaru Update