Notification

×

Postingan Populer

Berita terbaru

YLBHI Kecam Kriminalisasi Aktivis: Suara Kritis terhadap Revisi UU TNI Dibungkam!

Senin, Maret 17, 2025 | Maret 17, 2025 WIB | 0 Views

Poster seruan penolakan RUU TNI (Dok Aji Jakarta)


LPM LUGAS – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam laporan pidana yang dilayangkan oleh pihak keamanan Hotel Fairmont terhadap aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Laporan ini muncul setelah aksi kritik terhadap pembahasan tertutup Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI oleh DPR RI di hotel tersebut.


Dalam keterangannya, YLBHI menilai laporan pidana ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara kritis masyarakat yang menolak revisi UU TNI. 


“Kami melihat bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman bagi suara kritis masyarakat dalam menolak revisi UU TNI. Laporan pidana ini keliru dan seharusnya tidak diproses oleh kepolisian,” ungkap YLBHI dalam pernyataan tertulis, Jumat (15/3/2025).


Lebih lanjut, YLBHI menyoroti cepatnya respons kepolisian terhadap laporan ini. Mereka menilai bahwa langkah tersebut merupakan bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), yakni upaya hukum yang bertujuan menghalangi partisipasi publik. 


Hal ini terbukti dengan adanya panggilan klarifikasi yang diterima oleh KontraS dari Polda Metro Jaya dalam waktu singkat. Menurut YLBHI, panggilan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.


Dalam proses revisi UU TNI, YLBHI menekankan bahwa yang justru dirugikan adalah rakyat. Pembahasan yang dilakukan secara tertutup oleh DPR RI dan pemerintah dinilai melanggar prinsip transparansi serta mengabaikan partisipasi publik. 


Salah satu poin kontroversial dalam revisi tersebut adalah muatan pasal yang berpotensi menghidupkan kembali praktik Dwifungsi ABRI, yang dapat membahayakan masyarakat sipil.


“Kenapa rakyat yang menyampaikan kritik dan protes atas kejahatan legislasi justru diancam dengan laporan pidana?” tanya YLBHI dalam pernyataannya.


YLBHI juga menduga bahwa laporan yang dibuat oleh pihak keamanan Hotel Fairmont bertujuan untuk mengkriminalisasi dan membungkam pendapat publik. 


Kritik yang disampaikan oleh aktivis, termasuk interupsi dalam rapat pembahasan tertutup, merupakan bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai tidak demokratis. Apalagi, pembahasan ini dilakukan di hotel mewah di tengah kebijakan efisiensi pemerintah yang terus digaungkan.


YLBHI menegaskan bahwa menyampaikan kritik adalah hak konstitusional setiap warga negara dan bukan tindak pidana. 


Berdasarkan kronologi serta rekaman video yang beredar, aksi tiga orang aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dengan tujuan mengingatkan bahwa penyusunan revisi UU TNI seharusnya dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.


Lebih jauh, YLBHI menilai bahwa laporan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat (legal standing). DPR sebagai wakil rakyat harus senantiasa diawasi, dikritik, dan diingatkan oleh warga negara. 


Oleh karena itu, upaya kriminalisasi terhadap suara kritis bertentangan dengan konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan menyampaikan pendapat terhadap kebijakan yang diambil oleh lembaga legislatif.


Tim Redaksi 

Pers Mahasiswa

Pers Mahasiswa
Sarana Informasi Kampus Terpercaya
×
Berita Terbaru Update