![]() |
| Verifikasi Pemberkasan BEM & DPM (foto: LPM LUGAS) |
LPM LUGAS - Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) Universitas Primagraha (UPG) mengonfirmasi bahwa terdapat satu pasangan calon (paslon) BEM dan DPM yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dalam tahap verifikasi berkas Pemilihan Umum Mahasiswa (PUM) 2026.
Ketua KPUM, Alif, menyampaikan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dokumen sesuai ketentuan yang telah disosialisasikan kepada seluruh bakal calon.
“Iya benar, ada paslon yang tidak memenuhi syarat administrasi. Namun, untuk saat ini kami belum bisa menyebutkan namanya karena hasil resmi akan dipublikasikan terlebih dahulu melalui media sosial KPUM 2026,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, terdapat beberapa poin ketidaksesuaian dalam pemberkasan.
Pertama, tidak adanya tanda tangan Ketua Program Studi (Kaprodi) pada dokumen persyaratan KRS/KHS yang sebelumnya telah diwajibkan dalam sosialisasi. Bahkan, sejumlah paslon lain turut melampirkan tanda tangan dekan sebagai penguatan administrasi.
“Kami sudah menyampaikan bahwa berkas wajib ditandatangani Kaprodi. Namun pada salah satu paslon, dokumen tersebut tidak dilengkapi tanda tangan Kaprodi maupun dekan,” jelasnya.
Kedua, dalam formulir pendaftaran tercantum bahwa salah satu calon masih menjabat sebagai Sekretaris Umum di salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM/UKK). Hal ini bertentangan dengan syarat pencalonan yang mengharuskan kandidat tidak sedang menduduki jabatan strategis di organisasi kemahasiswaan.
Terkait keputusan akhir, Alif menegaskan bahwa kelolosan, kesempatan perbaikan, maupun pengguguran paslon masih dalam tahap peninjauan lembaga.
“Keputusan saat ini sedang ditinjau oleh lembaga, bukan lagi oleh kemahasiswaan." ujarnya.
KPUM mengimbau mahasiswa untuk menunggu pengumuman resmi melalui kanal publikasi KPUM 2026 guna menghindari spekulasi di lingkungan kampus.
Penulis: Halimah
Editor: Redaksi
