Notification

×

Postingan Populer

Berita terbaru

Wewenang Pemira Disebut dalam Genggaman Kemahasiswaan, Kampus Bantah Intervensi

Selasa, Februari 10, 2026 | Februari 10, 2026 WIB | 0 Views

 

Bangunan Gedung B Universitas Primagraha (Sumber: Lpm Lugas)


LPM LUGAS – Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) mengaku belum dapat memastikan tahapan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) Universitas Primagraha (UPG) Serang.


Dalam keterangannya, ketua KPUM, Alif mengatakan seluruh keputusan strategis hingga kini masih berada di tangan kemahasiswaan kampus UPG.


Sejak dibentuk, kata dia, KPUM baru menggelar tiga kali rapat. Rapat pertama, Alif menjelaskan, membahas pembentukan panitia, namun tidak disertai dokumentasi. 


Kemudian, pada rapat kedua membicarakan struktur panitia, pembagian tugas, serta rancangan timeline, hingga rapat ketiga, yang membahas Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).


Menurut Alif, KPUM tidak memiliki kewenangan penuh dalam menyusun kebijakan Pemira. Regulasi yang digunakan saat ini merupakan aturan baru sehingga setiap konsep harus mendapat persetujuan kemahasiswaan sebelum ditetapkan.


“Kemahasiswaan menyampaikan bahwa Undang-Undang KBM tidak berlaku karena kampus tidak memiliki Presiden Mahasiswa,” kata Alif, Jumat (6/2/2026).


Lebih jauh, Alif menerangkan, kondisi itu membuat KPUM tidak bisa menetapkan timeline maupun kebijakan teknis secara mandiri.


Kata Alif, setiap rancangan yang diajukan masih mengalami koreksi sebelum diputuskan oleh kemahasiswaan.


Namun begitu, Alif mengaku kendali utama berada di kemahasiswaan. Ia menilai, KPUM hanya bertugas menyiapkan konsep awal yang kemudian ditentukan sepenuhnya oleh pihak kampus.


Selanjutnya, ketidakpastian juga terjadi pada jadwal Pemira. Alif menyebut, kemahasiswaan menyampaikan sikap berbeda dalam beberapa pertemuan.


Usai pelantikan panitia pada 20 Maret, Alif mengungkapkan, kemahasiswaan menyatakan satu pandangan. Namun dalam rapat berikutnya, kemahasiswaan kembali mendorong agar pemungutan suara dilaksanakan setelah Lebaran Idul Fitri 2026.


Dengan begitu, KPUM meminta kemahasiswaan menegaskan keputusan tersebut melalui Surat Keputusan (SK) dengan batas waktu jelas.


Panitia juga membuka kemungkinan agar kemahasiswaan memanggil LPM LUGAS untuk menyampaikan keputusan resmi jika terjadi perubahan jadwal.


Dia menilai, pelaksanaan Pemira di bulan Ramadan berpotensi menurunkan partisipasi pemilih. Ia menyebut, akan banyak mahasiswa pulang kampung atau memiliki aktivitas lain. 


“Hak memilih melekat pada seluruh mahasiswa,” sampainya.


Lebih jauh, dalam pembentukan panitia, KPUM melibatkan delegasi dari sembilan himpunan mahasiswa. Masing-masing himpunan mengirim dua perwakilan dari unsur ketua, sekretaris, atau bendahara. Skema ini disebut sebagai evaluasi Pemira tahun lalu yang hanya melibatkan ketua himpunan dan berujung konflik serta intervensi.


Meski merupakan hasil kesepakatan antara ketua himpunan dan kemahasiswaan, skema tersebut dinilai masih menunjukkan dominasi elit struktural. Ruang partisipasi mahasiswa secara luas belum sepenuhnya terbuka.


Sehingga, KPUM memastikan seluruh tahapan Pemira akan digelar secara luring di lingkungan kampus. Panitia tidak menggunakan sistem daring. 


Adapun publikasi timeline, TOR, dan proposal baru dilakukan setelah kemahasiswaan menandatangani dokumen dan menghentikan proses revisi. 


Hingga kini, dokumen tersebut belum dapat diakses publik.

Soal mekanisme aklamasi, KPUM belum mengambil keputusan. Jika hanya satu pasangan calon mendaftar, pemilihan tidak akan digelar.


KPUM juga tidak mewajibkan mahasiswa untuk mencalonkan diri. Kriteria calon Ketua BEM telah disusun, namun belum disahkan kemahasiswaan.


Oleh karena itu, KPUM memilih melakukan revisi tahapan alih-alih menunda Pemira jika muncul desakan publik. 


Sementara itu, pembentukan Badan Pengawas Pemira (Bawaslu) masih dibahas bersama kemahasiswaan. 


Alif mengatakan, kewenangan pengawasan cenderung tetap berada di tangan pihak kampus. Di akhir pernyataannya, Alif meminta mahasiswa dan organisasi kampus tidak terburu-buru menyimpulkan kinerja KPUM. Ia pun mendorong kritik yang berbasis data dan pemahaman menyeluruh terhadap isu Pemira.


Dikonfirmasi terpisah, Kemahasiswaan Universitas Primagraha (UPG) membantah klaim bahwa seluruh keputusan Pemira berada di tangan pihak kampus. Kemahasiswaan menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap kerja KPUM dan menyatakan keputusan teknis sepenuhnya menjadi kewenangan panitia.


“Ngapain ada panitia kalau keputusannya di saya? Semua itu ranah KPUM. Kemahasiswaan hanya sebatas mengetahui agar kegiatan berjalan sesuai jadwal dan tidak molor,” Ujar Hayumi,  Kemahasiswaan UPG, Senin (9/2/2026).


Terkait belum ditetapkannya timeline Pemira, Kemahasiswaan menyebut pihaknya hanya meminta KPUM menyusun tahapan secara terstruktur dan realistis. Ia menegaskan, permintaan revisi bukan bentuk pengambilalihan kewenangan, melainkan upaya memastikan tahapan berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kemahasiswaan juga menargetkan pembentukan BEM paling lambat April 2026. Apabila dalam tenggat waktu tersebut Pemira tidak terlaksana, pihak kampus membuka opsi penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) agar roda organisasi mahasiswa tetap berjalan.


“Soal Undang-Undang KBM, saya tidak bisa memastikan statusnya karena harus melihat dokumen fisik dan tahun berlakunya. Selama KBM vakum bertahun-tahun dan tidak dijalankan, bisa saja aturan itu dianggap kedaluwarsa. Tapi itu ranah internal Ormawa dan seharusnya dibahas di DPM,” tambahnya.


Kemahasiswaan menegaskan komitmennya agar Pemira dilaksanakan secara jujur, adil, dan transparan, serta membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi mahasiswa selama memenuhi syarat administrasi dan ketentuan yang berlaku.


Penulis: Okta

Editor: Redaksi

Pers Mahasiswa

Pers Mahasiswa
Sarana Informasi Kampus Terpercaya
×
Berita Terbaru Update