Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pers Mahasiswa Banten menggelar aksi demontrasi di depan gedung DPRD Provinsi Banten tolak RUU Penyiaran. (Foto: red/Lpm Lugas). |
LPM LUGAS - Menyoroti Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI pada periode saat ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pers Mahasiswa Banten (KPMB) menggelar aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, pada Senin, (3/6).
Dalam aksinya, KPMB menyatakan penolakan terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi melemahkan produk jurnalistik. Salah satu diantaranya memberikan wewenang lebih kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran.
Baca juga: Sukses Gelar Seminar E-Commerce, Ini Strategi dan Cara Bisnis di Era Digital
Koordinator Aliansi Pers Mahasiswa Serang (APMS) Ahmad Khudori mengatakan, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan dalam aksi demontrasi yang dilakukan. Ia menilai, hal ini tumpang tindih secara hukum jika RUU Penyiaran terus dibahas sampai kepada persetujuan presiden.
"Dalam pasal-pasal RUU penyiaran yang memuat beberapa pasal disebutkan seperti pasal 50B ayat 2 huruf C yang melarang eksekutif jurnalisme investigasi dan juga kewenangan KPI yang diperlebar. Ini tumpang tindih secara hukum jika RUU Penyiaran terus dibahas dan dilanjutkan sampai kepada persetujuan presiden," kata Ahmad Khudori kepada awak media, di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Senin 3 Juni 2024.
Khudori menyebut RUU Penyiaran ini jelas bertentangan dengan UU Pers, yang menuangkan larangan untuk menghalang-halangi kinerja daripada Pers.
Baca juga: Polemik Revisi UU Penyiaran Guncang Kemerdekaan Jurnalisme Investigasi
"RUU penyiaran bertentangan dengan UU pers dalam pasal 4 pers nasional tidak boleh di bungkam atau di larang terkait kinerja kejurnalistikan. Tetapi terdapat larangan dalam RUU penyiaran ini," Ucapnya.
"Kami meyakini dari Pers Mahasiswa Banten, bahwasanya dalam RUU penyiaran, kami menilai dan mencatat dalam legislasi DPR RI ada lima upaya untuk membungkam kebebasan Pers. Ini 2024 muncul kembali pembungkaman terhadap Pers melalui RUU penyiaran ini," tambahnya.
Pamflet bertuliskan aksi penolakan pers mahasiswa terhadap RUU Penyiaran. (Foto: ist). |
Dengan demikian, KPMB meyakini pemerintah saat ini masih terus mengupayakan untuk mempersempit ruang demokrasi. Hal itu terlihat dalam beberapa pasal yang dirancang bernuansa anti demokrasi, anti kebebasan berekspresi kepada masyarakat sipil.
"Niat DPR RI itu kami meyakini kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dan mempersempit ruang demokrasi itu nyata. Dilihat secara sistematis RUU polri, TNI berkelindanan dengan UU Penyiaran. Yang kami curigai pemerintahan yang anti akan demokrasi, kebebasan ekspresi dan juga kebebasan sipil," Lugasnya.
Dengan harapan DPR RI dapat buka suara dan memberikan ruang partisipasi kepada organisasi Pers dan juga elemen masyarakat untuk turut serta berkontribusi dalam perancangan RUU Penyiaran.
Baca juga: Viral di Medsos Kasus Pembubaran Mahasiswa di Tangsel, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
"Kita akan melawan terus dengan melawan secara eksistensi pers mahasiswa Banten, kami harap DPR RI bersuara dan membuka ruang partisipasi kepada elemen masyarakat dan juga organisasi pers," pungkasnya.*
Sebelas Lembaga Pers Mahasiswa tergabung KPMB. (Foto: red/Lpm Lugas). |