Ilustrasi kekerasan terhadap mahasiswa katolik di Tangsel. (Foto: Freepik). |
LPM LUGAS - Viral di media sosial kasus pembubaran sejumlah mahasiswa yang sedang melakukan peribadatan disebuah kontrakan di wilayah Setu, Tangerang Selatan hingga kini masih terus berlanjut.
Pihak kepolisian telah menyebutkan 4 nama yang diduga sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dikutip dari hariansib.com, keempat tersangka tersebut diantaranya berinisial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Diketahui, tersangka inisial D berperan memprovokasi dan meneriaki para mahasiswa yang sedang beribadah. Sehingga seorang perempuan berinisial A menjadi korban dalam peristiwa ini.
Baca juga: 3 Mei Diperingati Sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia
Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5) mengatakan, tersangka D meneriaki dengan suara keras serta mengintimidasi korban berserta temannya.
Sedangkan I berperan intimidasi korban dengan cara mendorong korban yang enggan menuruti perintah tersangka.
"Tersangka I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi, dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi maka tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak 2 kali," tuturnya seperti dilansir Detikcom.
Baca juga: Sambut Hardiknas 2024, Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Serang
Selanjutnya, tersangka S dan A melakukan ancaman kepada korban dengan membawa senjata tajam berjenis pisau.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat nama sebagai tersangka yang sebelumnya menjadi saksi dalam kasus pembubaran mahasiswa yang sedang melakukan peribadatan di Setu, Tangerang Selatan.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap saksi-saksi, dan dilakukannya penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan peningkatan status.
Baca juga: Demonstrasi Mahasiswa: Desak Kejati Banten Tuntaskan Kasus Situ Ranca Gede Jakung
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," lugasnya. (**)
(Redaksi)