Sumber : Istimewa |
lpmlugas - Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Primagrah (UPG) telah menuai perhatian. Pasalnya, telah terjadinya dua keputusan yang berbeda.
Hal ini merupakan bentuk Inkonsistensi Ormawa KBM terhadap jalannya demokrasi kampus sebagai miniatur state (miniatur negara).
Berdasarkan informasi yang diterima. Terdapat dua keputusan yang bertolak belakang. Pertama, yaitu pernyataan sikap Ormawa UPG pada Sabtu, 26 November 2022, bahwa akan dilaksanakannya Pemihan Umum Mahasiswa (PUM) mengingat Presiden Mahasiswa (Presma) telah menyelesaikan Studi di tingkat Strata Satu (S1).
Kemudian yang kedua, yakni pada Rabu 30 November 2022, Ormawa KBM UPG sepakat bahwa ketua BEM di PLT- kan.
ke-Inkonsisten-an Ormawa UPG merupakan bentuk kemunduran Idealisme Ormawa UPG. Pasalnya, dalam pernyataan sikap maupun Rapat Koordinasi Ormawa dihadiri oleh orang yang sama.
Berdasarkan AD/ART Ormawa KBM UPG BAB II pasal 15 tentang Sidang Istimewa ayat 1 bahwa : Meminta Laporan Pertanggung Jawaban BEM-U dan membebas tugaskan jika yang bersangkutan terbukti tidak melaksanakan AD/ART KBM UPG lainnya.
Hal diatas dimaksudkan untuk ketua BEM (presma) yang sudah tidak aktif sebagai mahasiswa UPG (Lulus). Yang mana, hal ini terdapat dalam AD/ART KBM UPG BAB IV Pasal 19 Tentang Persyaratan BEM-U dan Wakil Ketua BEM-U ayat 2 yaitu : Tercatat dan Aktif sebagai mahasiswa Universitas Primagraha.
Seharusnya keputusan yang diambil, lahir usai Sidang Istimewa. Hal ini merupakan bentuk kegagalan dari DPM maupun BEM dalam memahami dan menjalankan Konstitusi. Pasalnya, AD/ART KBM UPG sudah tersosialisasi secara masif meskipun tidak dipublikasikan oleh DPM sebelumnya.
Ini juga yang selalu menjadi perdebatan dalam diskusi Ormawa KBM UPG tentang keabsan AD/ART KBM tersebut.
Sebenarnya, Ormawa-lah bentuk produk yang dilahirkan AD/ART KBM UPG, yaitu : BEM, DPM, HMP, UKM dan UKK sebagai lembaga pemerintahan (miniatur state) di Universitas Primagraha.
Kalaupun ada kesepakatan yang membatalkan ataupun meragukan keabsahan dari AD/ART KBM UPG ini. Tetapi faktanya, sampai saat ini AD/ART KBM UPG yang kita gunakan dalam mengambil langkah kebijakan sebagai landasan konstitusi.
Seharusnya sebagai mahasiswa dan sebagai pelaku organisasi, tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan konstitusi (AD/ART KBM UPG). (Ist)
Editor : Redaksi