Notification

×

Postingan Populer

Berita terbaru

Dicap Kasus Narkoba, Mahasiswa Terdakwa Demo 30 Agustus Ungkap Penderitaan Keluarga dari Balik Tahanan

Kamis, Juni 11, 2026 | Juni 11, 2026 WIB | 0 Views

Surat pernyataan tertulis Alif dari dalam tahanan (foto: ist)


LPM LUGAS
- Alif Muhammad Rifda, mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang menjadi terdakwa dalam perkara demonstrasi 30 Agustus 2025 di Kota Serang, mengaku keluarganya mengalami tekanan sosial akibat informasi yang berkembang di lingkungan tempat tinggalnya setelah penangkapan dirinya pada Desember 2025.



Melalui surat tulisan tangan yang beredar di kalangan pendukungnya, Alif menyebut dirinya sempat dicap sebagai tersangka kasus narkotika oleh sebagian warga. Menurutnya, stigma tersebut berdampak langsung terhadap keluarganya dan turut mempersulit upaya menghadirkan saksi yang meringankan dalam proses persidangan.



Dalam surat tersebut, Alif yang merupakan Koordinator Umum Forum Studi Organisasi Ekstra (FSOE) UIN Banten dan bagian dari Gerakan Lintas Daerah Melawan (GLDM), mengungkapkan bahwa orang tuanya menjadi bahan perbincangan warga sejak dirinya ditangkap pada 26 Desember 2025.



"Saya ingin menyampaikan apa yang keluarga saya alami akibat penangkapan yang terjadi di kediaman saya pada 26 Desember 2025," tulis Alif.



Ia menjelaskan, ketika tim kuasa hukum membutuhkan dokumen pendukung dan keterangan dari lingkungan tempat tinggalnya, keluarganya menghadapi berbagai hambatan. Dalam surat itu, Alif menuliskan bahwa ayahnya sempat mendapatkan penolakan dari salah satu tokoh pemuda setempat yang mempercayai informasi bahwa dirinya terlibat kasus narkotika.



Bahkan, menurut pengakuannya, keluarganya sempat menerima ancaman akan diusir dari lingkungan tersebut.



Alif menilai munculnya stigma tersebut terjadi karena informasi yang belum terverifikasi telah lebih dahulu dipercaya oleh masyarakat. Ia berharap surat yang ditulisnya dapat membantu meluruskan informasi yang berkembang.



Sementara itu, penasihat hukum Alif, Gmhardita Gempur, mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai surat yang beredar tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam persidangan sebelumnya tim kuasa hukum telah menghadirkan saksi yang meringankan dari lingkungan kampus.



"Secara konstruksi, kita sudah menghadirkan saksi a de charge dari pihak kampus, yaitu Wakil Dekan III Fakultas Syariah dan perwakilan program studi," ujar Gempur saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).



Menurutnya, saksi dari kampus dipilih karena Alif masih berstatus mahasiswa aktif, sementara keluarganya tergolong warga baru di lingkungan tempat tinggalnya.



Gempur juga menegaskan bahwa perkara yang sedang dijalani kliennya bukanlah perkara narkotika. Ia berharap setelah putusan pengadilan nantinya, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh mengenai kasus tersebut.



Sidang perkara demonstrasi 30 Agustus 2025 dijadwalkan kembali berlangsung pada 18 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.



Red***

Pers Mahasiswa

Pers Mahasiswa
Sarana Informasi Kampus Terpercaya
×
Berita Terbaru Update