![]() |
| Aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 di Ciceri, Kota Serang (Foto: ist) |
LPM LUGAS — Penangkapan mahasiswa pasca aksi demonstrasi 30 Agustus 2025 di kawasan Ciceri, Kota Serang, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Koordinator Umum Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal (FSOE) Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMHB), Alif, ditangkap aparat Polresta Serang Kota pada 27 Desember 2025, tak lama setelah ia memberikan pernyataan publik terkait penangkapan Sekretaris Jenderal FSOE, Farid Hamdan Syakiron.
Sebelumnya, Farid Hamdan Syakiron lebih dulu ditangkap oleh aparat kepolisian. Kendati demikian, penangkapan tersebut tidak dilakukan pada hari aksi berlangsung, melainkan berbulan-bulan setelah demonstrasi digelar. Menurut keterangan organisasi, Farid juga tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun terlapor.
Hal itu disampaikan Alif saat memberikan keterangan pada 25 Desember 2025. Ia mengatakan, penangkapan Farid dilakukan secara mendadak ketika yang bersangkutan tengah bersama rekan-rekannya usai mengikuti kegiatan tahlilan.
“Farid ditangkap berbulan-bulan setelah aksi. Sebelumnya tidak pernah ada surat panggilan pemeriksaan. Tiba-tiba langsung ditangkap,” kata Alif saat itu.
Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh sekitar delapan orang aparat kepolisian dengan menggunakan dua kendaraan di pinggir jalan. Farid kemudian diamankan dengan dugaan keterlibatan dalam kericuhan aksi demonstrasi, termasuk tuduhan perusakan dan pembakaran
Pos Polisi Ciceri serta pelemparan bom molotov. Namun begitu, hingga pernyataan tersebut disampaikan, belum ada penjelasan terbuka dari pihak kepolisian mengenai alat bukti maupun peran spesifik Farid dalam peristiwa tersebut.
Alif menilai, penegakan hukum yang dilakukan dengan jeda waktu panjang pasca aksi menunjukkan proses yang tidak transparan. Kendati demikian, ia menyebut pola tersebut tidak hanya terjadi di Banten, melainkan juga di sejumlah daerah lain di Indonesia.
“Menurut kami, ini merupakan bentuk penelusuran ulang yang represif terhadap gerakan mahasiswa. Aparat kembali membuka peristiwa lama di tengah banyaknya persoalan nasional,” ujarnya.
Namun begitu, dua hari setelah memberikan pernyataan tersebut, Alif justru ikut ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan pada 27 Desember 2025 di kediamannya. Alif diduga terlibat dalam kerusuhan dan perusakan Pos Polisi Ciceri pada aksi demonstrasi 30 Agustus lalu.
Dengan demikian, FSOE UIN SMHB menilai penangkapan terhadap Alif semakin memperkuat dugaan adanya pola kriminalisasi terhadap mahasiswa pasca aksi demonstrasi. Organisasi tersebut kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan, mulai dari penghentian kriminalisasi mahasiswa, pembebasan mahasiswa yang ditangkap tanpa bukti kuat, hingga keterbukaan proses hukum kepada publik.
Selain itu, FSOE juga mendesak dilakukannya evaluasi nasional terhadap penanganan aksi demonstrasi. Menurut mereka, kasus di Banten bukanlah peristiwa terisolasi, melainkan bagian dari pola penindakan pasca aksi Agustus yang terjadi di berbagai wilayah.
Dengan penangkapan Alif, jumlah mahasiswa yang ditangkap aparat kepolisian terkait aksi 30 Agustus 2025 di Ciceri kini bertambah menjadi empat orang, yakni Fathan Nur Ma’arif, Jonathan Rahadian Susiloputra, Dzaky Hafizh, dan Farid Hamdan Syakiron.
Editor : Redaksi
