Notification

×

Postingan Populer

Berita terbaru

Memperingati Hari HAM, HIMAKA Dan HMP HUKUM Gelar Dialog Interaktif

Selasa, Desember 14, 2021 | Desember 14, 2021 WIB | 0 Views


Lpmlugas, Universitas Primagraha (UPG) – Memperingati Hari Hak Asasi Manusia, Himpunan Mahasiswa Pendidikan pancasila dan Kewarganegaraan (HIMAKA) berkolaborasi dengan Himpunan Mahasiswa Prodi (HMP) Hukum mengelar Seminar dengan mengusung tema “Polemik Peraturan Mentri Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Permendikbudristek) dalam perspektif Hak Asasi Manusia". Kegiatan itu di laksanakan secara luring di Aula UPG yang dihadiri oleh civitas akademik UPG serta 100 mahasiswa dari berbagai fakultas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Senin, (13/12/2021).


Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Banten (LBH-RB) Abda mengemukakan bahwa mahasiswa perlu melakukan kajian jika ada kekeliruan dalam permendikbudristek.


“Peraturan pemendikbudristek apabila menemukan kekeliruan maka perlu melakukan kajian, sebab teman-teman memilik waktu yang banyak di dalam kelas karena banyak problem di negara ini. Mahasiswa intelektual itu adalah tanggung jawab yang harus di munculkan kepada masyarakat. Prinsip non-diskrimnasi adalah berbasis pada ras, warna kulit, asal usul negara, agama atau orientasi sosial. Dalam melakukan kajian permendikbudristek ataupun melakukan pembedahan UUD mempunyai metode dalam melakukan pembedahan". Ucapnya

Selanjutnya beliau mengungkapkan jika tidak mempunyai pisau analisis maka akan sulit untuk menyelesaikan masalah dalam peraturan itu.

“Kedua teman-teman tidak mempunyai kemampuan, tidak mempunyai alat-alat bedah teman-teman akan sulit melakukan pembedahan dalam menyelesaikan masalah tersebut. Makanya yang saya berikan atau contoh teman-teman sebagai mahasiswa yang melakukan predikat intelektual harus punya metode dalam melakukan pembedahan. Apakah peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu masih mengandung prinsip-prinsip yang non-diskriminatif ?. Apakah peraturan yang dibuat sudah melestarikan hak asasi orang hidup? hak bebas dari penyiksaan ini yang penting, hak bebas dari ruang manapun bebas dari penyiksaan”. Lanjutnya.



"Hak atas pertrayer adalah hak atas prosedur hukum yang jelas yang juga harus dikampanyekan oleh semua orang karena kalau misalkan ada korban terus melaporkan kepada penegak hukum tidak di dengarkan atau tidak di proses, contoh misalkan ramai di media sosial tentang hastag “percuma lapor polisi” bagaimana pelapor tidak dibalas dengan resposif, itu cerminan buruk dari kepolisian yang harus segera diperbaiki". Ungkapnya. 



Sementara itu Jurnalis Biem.co Rizal Arif Baehaqi menilai bahwa Permendikbudristek ini berupaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dilingkungan perguruan tinggi, sedangkan menurutnya media menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan undang undang pers yang berlaku.

“Permendikbutristek no 20 tahun 2021 ini dimana berisi tentang upaya pencegahan perbuatan kekerasan seksual didalam Perguruan Tinggi. Bicara dari perspektif media, jika membuat asumsi soal benar atau salah baik atau buruk. Dengan adanya permendikbudristek ini tentu saja bukan sesuatu hal yang dibenarkan selain dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang yang berlaku. Disini media hanya sebatas menyuarakan keluhan-keluhan yang muncul dari masyarakat baik yang Pro maupun Kontra mengenai Permendikbudristek itu sendiri.” Tukasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Arif bahwa peraturan tersebut sebenarnya sudah ada dalam aturan perguruan tinggi, karena angka kekerasan seksual yang semakin tinggi maka dibentuklah aturan tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mencegah kekerasan seksual.

“Permendikbudristek adalah hasil dari masukan masyarakat yang resah dengan tingginya angka kekerasan seksual dan upaya pemerintah dalam mencegah kekerasan seksual ini sudah sangat baik.” Jelasnya.







Editor : (Redaksi)

Pers Mahasiswa

Pers Mahasiswa
Sarana Informasi Kampus Terpercaya
×
Berita Terbaru Update